Your Slogan
20 March 2010
Sidoarjo - Program subsidi oleh pemerintah seringkali justru menjadi ladang oknum-oknum tertentu menangguk keuntungan pribadi. Salah satunya dilakukan Khoirul Rokhimin, 28, warga Desa Kalidawir RT 2/RW 1, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Untuk meraup keuntungan, dia nekat membuka usaha pengisian elpiji kemasan 50 kilogram dengan bahan baku gas elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram. Usaha ilegal ini pun digerebek Polsek Tulangan, Kamis (18/3) di Dusun Karang Ploso RT 4/RW 1 Desa Gelang, Kecamatan Tulangan. Saat penggerebekan, polisi mengamankan ratusan tabung elpiji 3 kilogram dan sembilan buah tabung elpiji kemasan 50 kilogram. “Usaha ini kami gerebek setelah warga setempat curiga dengan bau menyengat dari gudang bekas pabrik rokok ini,” ujar Kapolsek Tulangan AKP Mujiono saat memimpin penggerebekan. Selain pemilik usaha itu, Khoirul Rokhimin, polisi juga mengamankan dua pekerja, yakni Andri, 23, warga Malang dan Yanto, 29 asal Mojokerto. Kedua orang inilah yang sehari-hari menjalankan tugas mengisi gas elpiji. Modus usaha ilegal ini sangat mudah. Mereka hanya berbekal selang besi untuk memindahkan gas tersebut. Dari tabung kemasan 3 kilogram ke tabung elpiji kemasan 50 kilogram. Tiap satu tabung elpiji kemasan 50 kilogram butuh gas elpiji 18 tabung elpiji kemasan 3 kilogram. “Tinggal dipindah. Jika gas sudah terisi ditutup lalu dipasangi segel,” beber AKP Mujiono. Usaha ilegal itu dilakukan para tersangka untuk meraup keuntungan. Sebab, elpiji kemasan 3 kilogram dijual dengan harga subsidi, seharga Rp 12.000 per tabung. Sedangkan tabung elpiji kemasan 50 kilogram harga di pasaran Rp 370.000 per tabung. “Jika dihitung ada selisih keuntungan Rp 3.425 per kilogram gas elpiji, “ papar mantan Kabag Ops Polres Sidoarjo ini. Usaha ilegal itu digerebek setelah polisi menemukan bukti bahwa pemilik usaha tidak memiliki izin usaha yang dilengkapi izin gangguan (HO). Padahal, usaha jenis ini terbukti cukup membahayakan keselamatan warga sekitar. Dari keterangan pemilik, polisi menyatakan usaha itu telah beroperasi dua bulan. Namun, usaha yang sama telah dilakukan sebelumnya di kawasan Candi dan Sukodono. Pemilik usaha diketahui semula sebagai pengusaha air isi ulang dengan bendera UD Akas Makmur. Namun, tergiur keuntungan, pemilik usaha beralih usaha pengisian elpiji ilegal tersebut. Tersangka Khoirul Rokhimin mengaku untung yang diperolehnya Rp 80.000 saat menjual elpiji kemasan 50 kilogram. Elpiji yang diproduksinya dijual ke sejumlah restoran di Sidoarjo dengan harga yang sama di pasaran, Rp 370.000. Kebanyakan tabung elpiji itu dikirimnya sendiri ke masing-masing lokasi. “Tiap hari bisa memproduksi 9 elpiji kemasan 50 kilogram,” katanya. Dari mana dia memperoleh segel elpiji ? Khoirul mengaku membelinya dari sejumlah sopir yang bekerja di Surabaya. Dia mengaku kulakan elpiji kemasan 3 kilogram secara eceran dari sejumlah toko pengecer di sejumlah tempat di Sidoarjo. ” Saya beli dari sopir segel itu, ” katanya tanpa merinci berapa harga segel tersebut. Sejumlah warga setempat kaget saat usaha pengisian ilegal ini digerebek polisi. Sebab, mereka tidak ada yang tahu bahwa bekas pabrik rokok tersebut dipakai usaha ilegal. Sehari-hari bangunan itu tertutup. “Namun, warga sempat curiga karena sering ada bau menyengat dari gudang itu,” kata Ny Aminah, warga setempat. Warga lainnya mengakui kerap melihat mobil boks keluar masuk gudang berukuran 3.000 meter persegi itu. Namun, mereka tidak tahu bahwa mobil boks itu memuat tabung elpiji. “Kan mobilnya tertutup, jadi kami tidak tahu jika mobil membawa elpiji,” kata warga seraya mengatakan tempat itu dulunya pabrik rokok yang sudah gulung tikar sejak tiga tahun lalu.
Written on Thursday, 25 March 2010, at 5:09 PM -0400.
Last edited on Thursday, 25 March 2010, at 5:17 PM -0400.
Read 1912 times.
Read news: « Previous News | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | Next News »
© 2023 YOUR COMPANY. | E-Mail: editor@yourcompany.com | Valid: XHTML & CSS. | Created Using SWCMS. | Return To TOP.